
JAKARTA,HARIAN,HALUAN.COM-Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengobral sejumlah insentif untuk investasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Fasilitas dan Kemudahan di KEK yang diteken Jokowi pada 20 Februari 2020 lalu.
Beleid diterbitkan dalam rangka meningkatkan penanaman modal dan percepatan pelaksanaan berusaha di KEK yang dapat menunjang pengembangan ekonomi nasional dan meningkatkan penyerapan tenaga kerja.
"Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), menurut PP ini, adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu," seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet (setkab), Sabtu (7/3).
Berdasarkan PP ini badan usaha atau pelaku usaha yang melakukan kegiatan pada bidang usaha di KEK diberikan berbagai fasilitas dan kemudahan dalam hal perpajakan, lalu lintas barang, ketenagakerjaan, dan keimigrasian.
Kemudian, kemudahan juga diberikan dalam hal kepabeanan dan cukai; pertanahan dan tata ruang; perizinan berusaha; dan/atau fasilitas dan kemudahan lainnya.
Bidang usaha di KEK yang dapat menikmati fasilitas tersebut antara lain pembangunan dan pengelolaan KEK, penyediaan infrastruktur KEK, industri pengolahan sampai hilir komoditi tertentu, dan industri manufaktur produk tertentu.
Berikutnya, industri pengembangan energi, pusat logistik, pariwisata, kesehatan, pendidikan, jasa keuangan, kreatif, riset dan pengembangan teknologi, serta bidang usaha lainnya yang ditetapkan oleh Dewan Nasional.
Fasilitas dan kemudahan perpajakan, kepabeanan, dan cukai diantaranya mencakup keringanan hingga pembebasan pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, bea masuk dan pajak dalam rangka impor, dan/atau cukai.
"Berdasarkan Pasal 20, fasilitas dan kemudahan kepabeanan yang diberikan bagi badan usaha di KEK meliputi pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor barang modal dalam rangka pembangunan atau pengembangan KEK," tulis setkab.
Pemerintah daerah menetapkan pengurangan, keringanan, dan pembebasan atas pajak daerah dan/atau retribusi daerah kepada badan usaha atau pelaku usaha di KEK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah, yang diberikan paling rendah 50 persen dan paling tinggi 100 persen.
Kendati demikian, apabila badan usaha/pelaku usaha menyalahgunakan fasilitas yang diterima, pemerintah akan mengenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, pemerintah akan mencabut fasilitas terkait.
"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 97 pada PP yang diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly pada 24 Februari 2020. (*)
"obral" - Google Berita
March 08, 2020 at 01:36AM
https://ift.tt/3327FUQ
Wah, Pemerintah Mulai Obral Insentif Buat Investor Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) - Harianhaluan.com
"obral" - Google Berita
https://ift.tt/2T6flSP
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Wah, Pemerintah Mulai Obral Insentif Buat Investor Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) - Harianhaluan.com"
Post a Comment