Dalam rapat terbatas yang digelar melalui video conference tersebut, Jokowi mengemukakan bahwa pembahasan bantuan untuk UMKM telah mengerucut menjadi lima skema besar untuk program perindungan di UMKM.
"Ada lima skema besar dalam program perlindungan dan pemulihan ekonomi utamanya di sektor usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah," kata Jokowi, Rabu (29/4/2020).
Pertama, untuk pelaku UMKM yang masuk kategori miskin dan kelompok rentan terhadap dampak Covid-19. Mereka, ditegaskan Jokowi, akan menerima beragam bantuan sosial dari pemerintah.
"Kita harus memastikan mereka inimasuk sebagai bagian dari penerima bansos, baik itu PKH, paket sembako, bansos tunai, BLT desa, maupun pembebasan pengurangan tarif listrik dan kartu pra kerja," jelasnya.
Kedua, pemerintah akan memberikan insentif perpajakan bagi para pelaku UMKM yang masih memiliki omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun dengan menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) final menjadi nol alias bebas pajak dari 0,5% selama 6 bulan di periode April - September
Ketiga, berkaitan dengan relaksasi maupun restrukturisasi kredit UMKM. Baik itu mengenai penundaan angsuran, subsidi bunga penerima KUR, kredit ultra mikro, atau UMI, hingga debitur di pegadaian.
"Penundaan angsuran dan subsidi bunga kepada usaha mikro penerima kredit dari lembaga pengelola dana bergulir, LPDB, kemudian penundaan angsuran dan dana subsidi bunga kepada para penerima permodalan dari beberapa kementerian," katanya.
"Ini saya lihat banyak sekali ada LPM, UKP, ini lembaga pengelola modal usaha kelautan dan perikanan, BLU pusat pengelola utang dan calon petani. Saya juga minta penundaan angsuran dan subsidi bunga dikelola usaha mikro penerima usaha dari pemerintah daerah," jelasnya.
Keempat, berkaitan dengan perluasan pembiayaan UMKM berupa stimulus bantuan modal kerja darurat. Menurut Jokowi, program ini perlu dirancang agar UMKM bisa mendapatkan bantuan di tengah wabah Covid-19.
"23 juta UMKM yang belum bankable harus mendapatkan perluasan pembiayaan modal kerja. Bagi yang bankable perluasan program KUR sekaligus memperkuat inklusi keuangan. Bagi yang tidak bankable, bisa melalui UMI, Mekaar, maupun scheme program lainnya," ujar Jokowi.
Terakhir, Jokowi meminta lembaga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun pemerinntah daerah menjadi bantalan saat UMKM memasuki proses pemulihan pasca terdampak Covid-19.
(miq/miq)
"obral" - Google Berita
April 29, 2020 at 01:42PM
https://ift.tt/35cuEgX
Jokowi Obral Stimulus UMKM: Bebas Pajak Hingga Tunda Cicilan! - CNBC Indonesia
"obral" - Google Berita
https://ift.tt/2T6flSP
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jokowi Obral Stimulus UMKM: Bebas Pajak Hingga Tunda Cicilan! - CNBC Indonesia"
Post a Comment