Search

Obral Kayu Jati di Semanggi Solo, Balita Terancam 7 Tahun Penjara - Solopos

Solopos.com SOLO — Akibat kebutuhan ekonomi, Mulyono alias Balita, 39, warga Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng) mengobral delapan papan kayu jati senilai Rp1,5 juta ke Pasar Kayu, Semanggi, Solo.

Padahal, harga kayu delapan papan kayu jati lawasan sisa pembuatan mebel di pasaran mencapai Rp6,5 juta. Ia ditangkap Satreskrim Polsek Jebres, Senin (30/12/2019), beberapa pekan setelah mengobral papan kayu jati.

Balita diketahui mencuri kayu jati itu dari sebuah gudang sisa pembuatan mebel di Kelurahan Jagalan, Jebres. Balita lantas dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh penjara.

Dalam siaran pers yang dipimpin Kapolsek Jebres, Kompol Juliana Bangun, di Mapolsek Jebres, pada Rabu (8/1/2019) siang, Mulyono alias Balita mengaku mengetahui gudang penyimpanan sisa-sisa mebel sering ditinggalkan pemiliknya saat melintas di kawasan Jagalan, Jebres.

Baca Juga: Tak Cetak Gol, Debut Minamino di Liverpool Sukses Bikin Klopp Terkesan

Ia lantas mencoba mengecek gudang itu pada pertengahan November 2019 lalu. "Setelah saya tahu gudang itu kosong, beberapa hari kemudian saya mencoba masuk ke gudang itu bermodal senter pada malam hari. Semula saya mengambil empat papan kayu, beberapa hari kemudian saya mengambil empat papan kayu lagi panjangnya 2 meter," ujar Balita.

Ia mengaku tidak mengetahui harga pasaran kayu jati. Yang terpenting, menurutnya, kayu hasil curianya terjual cepat.

Pelaku menyebut ia tidak membobol pintu atau merusak jendela saat mencuri. Ia hanya masuk seperti biasa karena gudang itu tidak terkunci dan sepi dari aktivitas warga.

Pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai tukang batu itu mengaku sedang tidak terlilit utang. Ia hanya melihat ada kesempatan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya.

Baca Juga: Dor! 2 Bocah Ditembak Usai Iseng Lempari Mobil Pakai Bola Salju

Kapolsek Jebres, Kompol Juliana Bangun, mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Andy Rifai, mengatakan pelaku sudah membawa senter dan tali tambang saat beraksi yang kini disita sebagai barang bukti. Setelah mencuri, pelaku menaruh papan kayu itu pada jok sepeda motor dengan diikat tali tambang.

"Motor Honda Beat berpelat nomor R 3662 YN itu hingga lecet-lecet karena terbentur kayu. Pemilik sebenarnya tidak mengetahui kalau kayu jatinya hilang, tetapi saat pelaku mencuri ada warga yang menginformasikan kepada kami lantas kami tindak lanjuti," ujarnya.

Ia menambahkan menurut pengakuan pemilik gudang, satu papan kayu jati harganya Rp800.000 sangat jauh dari harga jual pelaku yakni Rp750.000 untuk empat papan kayu. Ia berharap peristiwa itu dapat menjadi pelajaran baik bagi tersangka untuk mencari pekerjaan lebih baik usai menjalani masa hukuman.

Let's block ads! (Why?)



"obral" - Google Berita
January 08, 2020 at 12:58PM
https://ift.tt/2ZYV17e

Obral Kayu Jati di Semanggi Solo, Balita Terancam 7 Tahun Penjara - Solopos
"obral" - Google Berita
https://ift.tt/2T6flSP
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Obral Kayu Jati di Semanggi Solo, Balita Terancam 7 Tahun Penjara - Solopos"

Post a Comment

Powered by Blogger.