Search

Omnibus Law 'Obral' Insentif, Ampuhkan Datangkan Investasi? - CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sedang mempersiapkan jurus andalan untuk mendatangkan investasi yaitu Omnibus Law. Salah satu bidang yang disorot dalam undang-undang (UU) serba ada ini adalah perpajakan.

Dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law perpajakan, pemerintah menyiapkan berbagai 'pemanis'. Namun yang paling dinanti adalah penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan.


Saat ini, tarif PPh Badan di Indonesia adalah 25%. Melalui Omnibus Law, tarif akan diturunkan secara bertahap hingga 20% pada 2023.

"Kita akan menurunkan PPh Badan dari 25% menjadi 22% dan 20%, 22% untuk periode 2021-2022 dan 2023 akan turun menjadi 20%," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dikutip dari laman Kementerian Keuangan.

Pemerintah juga akan menurunkan PPh Badan bagi perusahaan yang melantai di bursa saham. Tarif PPh Badan bagi perusahaan yang go public akan diturunkan maksimal hingga 17% dari sebelumnya 22%.

Penurunan tarif PPH Badan tentu akan menurunkan biaya produksi. Efisiensi akan tercipta, dan yang namanya pengusaha pasti sangat suka dengan efisiensi.

Jadi diharapkan penurunan tarif PPh Badan bakal menarik investasi. Pajak memang salah satu faktor yang menarik investor untuk menanamkan modal.

Let's block ads! (Why?)



"obral" - Google Berita
January 28, 2020 at 06:18PM
https://ift.tt/30YUpzf

Omnibus Law 'Obral' Insentif, Ampuhkan Datangkan Investasi? - CNBC Indonesia
"obral" - Google Berita
https://ift.tt/2T6flSP
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Omnibus Law 'Obral' Insentif, Ampuhkan Datangkan Investasi? - CNBC Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.