Search

PT Triasta Putra Santika Obral Janji, Dirut Di Somasi - inilahdepok.id

PT Triasta Putra Santika Obral Janji, Dirut Di Somasi

Inilahdepok Hukum – Advokat Mochamad Fadjri & Rekan melayangkan somasi terbuka kepada PT Triasta Putra Santika. Sebab, Perusahaan tersebut diduga tidak melaksanakan kewajibannya mengembalikan pembayaran kepada kliennya.

Fadjri mengatakan bahwa somasi dilayangkan kepada Moh Yudi selaku Direktur Utama, Bambang Padmadi selaku Direksi dan Muhammad Randi Ginting selaku Direksi PT. Triasta Putra Santika.

“Ketiganya juga sebagai pemilik saham di perusahaan tersebut. Jadi mereka ini developer perumahaan di Kota Depok,” kata dia kepada inilahdepok.id, Kamis 30 Januari 2020pagi.

Fadjri memaparkan, kasus ini berawal ketika konsumen dari PT. Triasta Putra Santika, atas nama saudara BNS yang telah melakukan kewajiban pembayaran atas pembelian sebidang tanah (kaveling).

“Namun, sejak awal tahun 2019 klien saya tidak mendapatkan kepastian terkait status pembebasan lahan dan tidak ada perjanjian pengikatan jual beli. Adapun objek tersebut berada di Komplek Arcaland Pasir Putih Sawangan Depok,” jelas dia.

Somasi Terbuka

Ia Menegaskan bahwa somasi terbuka terhadap jajaran Direksi PT Triasta Putra Santika ini merupakan kelanjutan dari somasi pertama, lalu Mediasi antara Kuasa Hukum BNS dan Dirut PT. Triasta Putra Santika serta Perjanjian Pengembalian Pembayaran Tanah Kaveling tersebut yang telah di waarmerking Notaris.

Praktik bisnis ini, kata dia, sudah mengarah pada dugaan perbuatan pidana serta dugaan perbuatan melawan hukum perdata. Dia mengaku pihaknya memiliki bukti-bukti.

“Saya ingatkan pada siapapun yang ada dalam jaringan ini dan atau dibelakang pemain-pemain ini, bahwa saya akan lawan sampai manapun. Ini jelas perbuatan yang zalim, merugikan masyarakat, kasihan masyarakat yang sudah menabung dan ingin punya rumah tapi kejadiannya seperti ini” tegas Fadjri.

Tim kami juga akan terus melakukan investigasi terhadap perencanaan perumahaan tersebut seperti ukl-upl, fasos fasum, jaringan utilitas, peil banjir dan sebagainya. Jika memang tidak patuh terhadap peraturan kami akan eskalasi ke instansi yang berwenang.

Fadjri menyayangkan sikap Yudi selalu ingkar janji, baik janji lisan maupun perjanjian tertulis. Perusahaan Yudi, imbuhnya, berjanji akan segera melakukan pengembalian kepada BNS setiap tanggal 20 setiap bulannya, dimulai pada bulan Januari 2020.

“Tapi faktanya tidak demikian,” kata Fadjri.

Terkait masalah ini, terhadap jajaran Direksi tersebut, Fadjri mengingatkan dalam 1×24 jam sejak somasi terbuka ini PT. Triasta Putra Santika untuk segera melakukan kewajiban pembayaran kepada kliennya.

“Jika tidak ada itikad baik maka kami akan lakukan segala upaya perlawanan demi kepentingan hukum saudara BNS sesuai dengan ketentuan KUHP maupun KUHPer,” tutupnya.(tw/id)

Let's block ads! (Why?)



"obral" - Google Berita
January 30, 2020 at 09:20AM
https://ift.tt/2vyThqm

PT Triasta Putra Santika Obral Janji, Dirut Di Somasi - inilahdepok.id
"obral" - Google Berita
https://ift.tt/2T6flSP
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "PT Triasta Putra Santika Obral Janji, Dirut Di Somasi - inilahdepok.id"

Post a Comment

Powered by Blogger.