Search

Tak Gubris Permendagri, Pemkot Surabaya Obral Anggaran, Andi: Setiap Perkara 'Sewa' Lawyer - duta.co

Direktrur LBH ASTRANAWA Andi Mulya, SH (FT/Nizham)

SURABAYA | duta.co – Walikota Surabaya Tri Rismaharini dalam 5 tahun terakhir ini, dinilai melakukan pemborosan anggaran yang luar biasa. ‘Modusnya’ menggunakan jasa lawyer dalam setiap menghadapi persoalan hukum. Padahal, sudah memiliki biro hukum.

Direktur LBH ASTRANAWA, Andi Mulya SH, menilai penyewaan lawyer profesional dapat menunjukkan biro hukum pemerintah Kota Surabaya kurang profesional, atau setidaknya tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Menggunakan jasa lawyer memang sudah menjadi prakter yang lazim di lingkungan pemerintah Kota Surabaya. Dikit-dikit sewa lawyer. “Ini memang harus dikritisi. Apakah ini karena biro hukum Pemkot tidak professional? Sehingga dikit-dikit kuras anggaran?,” ujarnya kepada duta.co, Sabtu (1/2/2020) dengan nada heran.

Menurutnya, berdasarkan Permendagri No. 12 Tahun 2014, isinya menekankan penanganan persoalan hukum baik litigasi (lembaga peradilan) maupun nonlitigasi (di luar lembaga peradilan) dilakukan Biro Hukum Kemendagri dan Biro Hukum masing-masing pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

Aturan ini sebagai pedoman agar Pemda tidak ragu-ragu lagi untuk melaksanakan tugas bantuan hukum dan penyelesaian sengketa. “Ini mestinya menjadi perhatian seluruh pemkab/pemkot,” tegasnya.

Jangan Main-main Pakai Duit Rakyat

Selain itu, dalam Permendagri No.12 Tahun 2014, justru tidak menyinggung penggunaan lawyer profesional, Permendagri malah menekankan untuk memaksimalkan peran biro hukum Pemda, tetapi, jika diperlukan Pemda dapat menggunakan jasa Jaksa Pengacara Negara.

“Dalam Pasal 32 Permendagri Selain Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, Biro Hukum Provinsi dan Bagian Hukum Kabupaten Kota, Jaksa Pengacara Negara dapat melakukan penanganan perkara perdata dan tata usaha negara yang sedang dihadapi oleh Pemprov, Pemda,” terang Andi.

Dengan memakai pengacara profesional, tambah Andi, secara tidak langsung Walikota Surabaya Tri Rismaharini mengabaikan Permendagri. Lebih dari itu, melakukan pemborosan anggaran dengan mengeluarkan cost atau lawyer fee, dan gaji biro hukum yang belum bisa bekerja sebagaimana mestinya.

“Ini merupakan pemborosan anggaran. Rakyat harus kritis, karena ini duit rakyat. Andai saja Pemda bisa memaksimalkan biro hukumnya sesuai dengan Permendagri No.12 Tahun 2014, anggarannya bisa dipakai untuk hal lainya yang jauh lebih bermanfaat, misalnya memberikan beasiswa kepada anak yatim piatu, memberikan bantuan-bantuan semacamnya bagi masyarakat ekonomi rendah,” tambahnya. (nzm)

Bagaimana Reaksi Anda?

Let's block ads! (Why?)



"obral" - Google Berita
February 01, 2020 at 08:05PM
https://ift.tt/2OhrEbV

Tak Gubris Permendagri, Pemkot Surabaya Obral Anggaran, Andi: Setiap Perkara 'Sewa' Lawyer - duta.co
"obral" - Google Berita
https://ift.tt/2T6flSP
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tak Gubris Permendagri, Pemkot Surabaya Obral Anggaran, Andi: Setiap Perkara 'Sewa' Lawyer - duta.co"

Post a Comment

Powered by Blogger.