Search

Potensi Pajak Hilang Efek Obral Izin Tambang - Kaltim Post

PROKAL.CO, SAMARINDA– Kebocoran penerimaan daerah dari sektor sumber daya alam (SDA) jadi kado sendu di HUT ke-63 Kaltim, kemarin (9/1). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kerap menemukan kekurangan bayar pajak tambang. Komisi antirasuah ini juga sering menemukan potensi penerimaan pajak yang hilang karena sistem perizinan yang buruk. Dari izin usaha pertambangan (IUP) yang terdaftar, hanya sedikit yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Sisanya tidak teridentifikasi.

Menyikapi hal itu, Gubernur Kaltim Isran Noor mengungkapkan, kelemahan pengawasan membuat Kaltim berisiko merugi ratusan miliar rupiah. Seperti yang dikaji Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Saat ini, pelaporan hasil industri SDA diserahkan ke pengusaha. Dengan self assessment, pengusaha dipercaya melaporkan produksinya sendiri. "Kita tidak pernah melakukan kontrol penuh terhadap sumber daya produksi itu. Saya yakini masih banyak bocor kerugian besar,” ucap Isran dalam Rapat Paripurna HUT Kaltim, Rabu (8/1). Batu bara atau kayu, tiap hari membelah Sungai Mahakam. Namun tidak terdata dengan baik. Juga, kelapa sawit yang tak terdata dengan baik. Tak terkecuali urusan minyak dan gas. Untuk urusan ini, Isran terkendala aturan di pusat. Maka dari itu, dia telah berkomunikasi dengan perwakilan Kaltim di DPR dan DPD RI untuk memperjuangkannya. Mengingat aturan terkait SDA ini, banyak berada di pusat. "Kita tidak usah sampai 100 persen lah bisa mengontrol itu, 75 persen saja sudah cukup," kata dia. Perlu diketahui, berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), Kaltim mendapat dana bagi hasil dari sektor SDA sebanyak Rp 1,97 triliun. Namun, keluhan Isran soal kebocoran pendapatan dari SDA ini bukan kali pertama. Tahun sebelumnya, Isran juga telah mengeluhkan hal ini. Namun, kali ini ternyata keluhannya masih sama. Akademisi Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah menilai, tata kelola SDA di Kaltim memang masih penuh masalah. "Ini sebenarnya lebih berat ke soal kalkulasi ekonomi. Tapi kalau saya coba potret dari sisi administrasi negara dan kebijakan publiknya, ini ada problem dengan tata kelola SDA kita, terutama aspek perizinan dan pengawasan," papar lelaki yang akrab disapa Castro tersebut. Dia melanjutkan, logikanya, mestinya izin eksploitasi SDA yang diberikan, harus semampu yang bisa diawasi Pemprov Kaltim. Namun, kenyataannya tidak. "Misal batu bara, ada 1.440 IUP yang harus diawasi oleh 38 inspektur tambang. Itu kan enggak masuk akal," tegasnya. Lalu, keluhan Isran soal sistem yang lebih menguntungkan pengusaha, disebut Castro memang benar adanya. Dia melanjutkan, mengingat regulasi dari pusat hingga daerah, memang didesain memihak pemodal dan investasi. "Hanya saja, saya khawatir justru mental pemerintah juga sama, tetap profit oriented. Jadi, casing beda, jeroan sama. Yang dihitung melulu soal untung rugi alias seberapa besar pendapatan, tapi lupa dengan dampak kerusakannya yang jauh lebih besar," jelasnya. Meski begitu, untuk mengantisipasi pengusaha nakal yang tak jujur soal capaian produksinya, ada yang mesti diubah. Yakni, konsep self assessment diubah menjadi official assessment. Jadi, pendapatan yang dikeruk dari sektor SDA itu bisa diverifikasi. Tapi, resource alias SDM yang dimiliki mesti memadai. Dengan begitu, pengawasan ketaatan perusahaan dari setiap level misalkan ketaatan lingkungan, pajak, tenaga kerja, dan sebagainya, dapat dilakukan secara ketat. (nyc/riz/k8)

Let's block ads! (Why?)



"obral" - Google Berita
January 10, 2020 at 02:50PM
https://ift.tt/2Ngfake

Potensi Pajak Hilang Efek Obral Izin Tambang - Kaltim Post
"obral" - Google Berita
https://ift.tt/2T6flSP
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Potensi Pajak Hilang Efek Obral Izin Tambang - Kaltim Post"

Post a Comment

Powered by Blogger.